Selasa, 19 Februari 2013

nilai apkom saya menjadi jelek dikarenakan:
1. spss kurang bisa menguasai
2. kurang belajar .
tips agar tidak jelek lagi antara lain:
1. belajar yang sungguh-sungguh
2. mendengarkan dan memahami materi yang diberikan.

Minggu, 30 Desember 2012

air minum



HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
A.   Pengertian
1.    Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2.    Depot Air Minum adalah Badan Usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas.
3.    Sampel Air adalah air yang diamhil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan atau air baku.
4.    Bangunan adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan pembagian air minum.
5.    Hygiene Sanitasi adalah usaha yang dilakukan untuk mengendalikan faktor-faktor air minum, penjamah, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.

B.     Lokasi
1.    Lokasi depot air minum harus berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan.
2.    Tidak pada daerah : tergenang air dan rawa, tempat pembuangan kotoran dan sampah, penumpukkan barang-barang bekas atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dan daerah lain yang diduga dapat menimbulkan pencemran terhadap air minum.

C.   Bangunan
1.    Bangunan harus kuat, aman, mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya.
2.    Tala ruang usaha Depot Air Minum paling sedikit terdiri dari:
-       Ruangan proses pcngolahan
-       Ruangan tempat penyimpanan
-       Ruangan tcmpat pembagian/penycdiaan
-       Ruang tunggu pengunjung
3.    Lantai
Lantai depot Air Minum harus memenuhi syarat sehagai berikut:
-       Bahan kedap air
-       Permukaan rata, halus tetapi tidak licin, tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan
-       Kemiringannya cukup untuk memudahkan pembersihan
-       Selalu dalam keadaan bersih dan tidak berdebu ·
4.    Dinding
Dinding depot air minum harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-       Bahan kedap air
-       Permukaan rata, halus, tidak menycrap debu dan mudah dihersihkan
-       Warna dinding terang dan cerah
-       Selalu dalam keadaan bersih, tidak berdebu dan bebas dari pakaian tergantung
5.    Alas dan langit-langit
-       Atap bangunan harus halus, menutup sempuma dan tahan terhadap air dan tidak bocor
-       Konstruksi atap dibuat anti tikus (rodent proof)
-       Bahan langit-langit, mudah dibersihkan, dan tidak menyerap debu
-       Permukaan langit-langit harus rata dan berwarna terang
-       Tinggi langit-langit minimal 2.4 meter dari lantai
6.    Pintu
-       Bahan pintu harus kuat, tahan lama
-       Permukaan rata, halus, berwarna terang dan mudah dibersihkan
-       Pemasangannya rapih sehingga dapat menutup dengan baik
7.    Pencahayaan
Ruangan pengolahan dan penyimpanan mendapat penyinaran cahaya dengan minimal 10-20 fool candle atau 100-200 lux.
8.    Ventilasi
Untuk kenyamanan depot air minum harus diatur ventilasi yang dapat mcnjaga suhu yang nyaman dengan cara :
-       Menjamin terjadi peredaran udara dengan baik
-       Tidak mcncemari proses pengolahan dan atau air minum
-       Menjaga suhu tetap nyaman dan sesuai kebutuhan

D.   Akses Terhadap Ventilasi Sanitasi
Depot Air Minum sedikitnya harus memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi sebagai berikut :
1.    Tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pembersih dan saluran limbah
2.    Fasilitas sanitasi (jamban dan peturasan)
3.    Tempat sampah yang memenuhi persyaratan
4.    Menyimpan contoh air minum yang dihasilkan sebagai sampel setiap pengisian air baku.

E.   Sarana Pengolahan Air Minum
1.    Alat dan perlengkapan yang dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan (food grade) seperti:
a.    Pipa pengisian air baku
b.    Tendon air baku
c.    Pompa penghisap dan penyedot
d.    Filter
e.    Mikro filter
f.     Kran pengisian air minum curah
g.    Kran pcncucian I pembilasan botol
h.    Kran penghubung (hose)
i.      Peralatan sterilisasi
2.    Bahan sarana tidak boleh terbuat dari bahan yang mengandung unsur yang dapat larut dalam air, seperti Timah hitam (Pb), Tembaga (Cu), Seng (Zn), Cadmium (Cd)
3.    Alat dan perlengkapan yang dipergunakan seperti mikro filter dan alat sterilisasi masih dalam masa pakai (tidak kadaluarsa).

F.    Air Baku
1.     Air baku adalah yang memenuhi persyaratan air bersih, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitus Air.
2.    Jika menggunakan air baku lain harus dilakukan uji mutu sesuai dengan kemampuan proses pengolahan yang dapat menghasilkan air minum.
3.    Untuk menjamin kualitas air baku dilakukan pengambilan sampel secara periodik.

G.   Air Minum
1.    Air Minum yang dihasilkan adalah harus memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK;VII;2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
2.    Pemerikasaan kualitas bakteriologis air minum dilakukan setiap kali pengisian air baku, pemeriksaan ini dapat menggunakan metode H2S.
3.    Untuk menjamin kualitas air minum dilakukan pengamhilan sampel secara periodik.



H.   Pelayanan Konsumen
1.    Setiap wadah yang akan diisi air minum harus dalam keadaan bersih
2.    Proses pencucian botol dapat disediakan oleh pengusaha pengelola Depat Air Minum
3.    Setiap wadah yang telah diisi harus ditutup dengan penutup wadah yang sanill:r
4.    Setiap air minum yang telah diisi harus langsung diberikan kepada pelanggan, dan tidak boleh disimpan di Depot Air Minum (> 1 x 24 jam).

I.      Karyawan
1.    Karyawan harus sehat dan bebas dari penyakit menular
2.    Bebas dari luka, bisul, penyakit kulit dan luka lain yang dapat menjadi sumber pencemaran
3.    Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala (minimal 2 kali setahun)
4.    Memakai pakaian kerja/seragam yang bersih dan rapih
5.    Selalu mencuci tangan setiap kali melayani konsumen
6.    Tidak berkuku panjang, merokok, meludah, menggaruk. mengorek hidung telinga/gigi pada waktu melayani konsumen
7.    Telah memiIiki Surat Keterangan telah mengikuti Kursus Operator Depot Air Minum.

J.    Pekarangan
1.    Permukaan rapat air dan cukup miring sehingga tidak terjadi genangan
2.    Selalu dijaga kebersihannya setiap saat
3.    Bebas dari kegiatan lain atau sumber pencemaran lainnya


K.   Pemeliharaan
1.    Pemilik/Penanggungjawab dan operator wajib memelihara sarana yang menjadi tanggung jawabnya.
2.    Melakukan sistim pencatatan dan pemantauan secara ketat meliputi:
a.    Tugas dan kewajiban karyawan
b.    Hasil pengujian laboratorium baik intern atau ekstern
c.    Data alamat pelanggan (untuk tujuan memudahkan investigasi dan pembuktian)






















FORMAT PEMERIKSAAN FISIK


1.    Nama  Depot          : .............................................................................
2.    Nama pemilik/       :..............................................................................
Penangung jawab
3.    Alamat depot          : .............................................................................
 
 





Catatan : Penyimpangan dari petunjuk ini dianggap menyimpang dan diberikan tanda (√) pada kolom yang tersedia .

Obyek
Tanda (√)
Bobot
Uraian



Sumber air
1

5
Bahan baku
2

5
Air minum
3

3
Pengankutan air baku memiliki izin  pengangukan air
4

4
Kendaraan tangki air terbuat dari bahan yang tidak dapat melepaskan zat-zat beracun kedalam air
5

2
Ada bukti tertulis/sertifikasi air baku berasal  dari sumber air tertentu
6

2
Penganggkutan air baku paling lama 12 jam sampai ke depot air minum



Pengawasan Proses Pengolahan
7

3
Tendon air bahan baku terlindung dari sinar matahari
8

4
Bahan tendon air terbuta dari bhan yang tidak dapat melepaskan zat beracun kedalam air



Tabung Filter
9

4
Tabung filter terbuat dari bahan food grade dan mudah pemeliharaannya serta tahan tekanan tinggi
10

4
Dimungkinkan dilakukan sistem Black Washing



Mikro filter
11

4
Bahan mikro fiter terbuat dai bahan food grade
12

4
Terdapat lebih dari satu mikro filter (µ) dengan ukuran berjenjang
13

5
Mikro filter masih sesuai masa pakai



Peralatan Pompa dan Pipa Penyalur Air
14

2
Terdapat pompa stainless yang berkekuatan tinggi
15

1
Terdapat alat penunjuk tekanan air
16

4
Pipa penyalur menggunakan bahan food grade



Peralatan Sterilisasi / Desinfeksi
17

5
Terdapat peralatan sterilisasi, berupa Ultra Violet atau Ozonisasi dan atau peralatan disinfeksi lainnya yang berfungsi dan digunakan secara benar
18

5
Peralatan sterilisasi / disinfeksi masih dalam masa efektif membunuh kuman



Pencucian botol (gallon)
19

4
Ada fasilitas pencucian botol (gallon)
20

4
Ada fasilitas pembilasan botol (gallon)



Pengisian botol (gallon)
21

3
Ada fasilitas pengisian botol (gallon) dalam ruang tertutup
22

3
Tersedia tutup botol baru yang bersih
23

2
Tidak ada stock botol (gallon) yang telah diisi, lebih dari 1x24 jam di depot air minum.



Operator
24

4
Berperilaku hidup bersih dan sehat
25

3
Operator / penaggung jawab / pemilik memiliki surat keterangan telah mengikuti kursus Hygiene sanitasi depot air minum



Pengawasan tikus, lalat dan kecoa
26

2
Terhindar dari tikus, lalat dan kecoa



Lantai, dinding dan langit-langit
27

2
Konstruksi lantai, dinding dan langit-langit kokok dan kuat



Pencahayaan
28

1
Pencahayaan cukup baik



Lain-lain kegiatan
29

3
Ada akses terhadap fasilitas sanitasi
30

2
Secara umum terlihat bersih, rapi dan teratur
31

1
Ada contoh produk air minum sebagai sampel


100


Petunjuk Pengisian
I.    CARA PENGISIAN :    Obyek yang memenuhi syarat diberikan tanda (√) pada kolom “tanda” yang tersedia.
Untuk obyek yang tidak memenuhi persyaratan, kolom tersebut dikosongkan.
II.   CARA PENILAIAN :     Penilaian adalah merupakan jumlah bobot objek yang memenuhi syarat yaitu dengan cara menjumlahkan nilai bobot yang bertanda (√)

1.    Jika nilai pemeriksaan (score) mencapai 70 atau lebih, maka dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikan fisik.
2.    Jika nilai pemeriksaan (score) di bawah 70 maka dinyatakan belum memenuhi persyaratan kelaikan fisik, dan kepada pengusaha diminta segera memperbaiki objek yang bermasalah.
III. URAIAN DETAIL TIAP OBJEK PENGAWASAN
1.    Bahan baku yang dipakai sebagai bahan produksi air minum harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat Kesehatan dan Pengawasan Kualitas Air Bersih.
2.    Kualitas air minum yang menghasilkan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
3.    lzin pengangkutan air mobil tanki dikeluarkan oleh instansi terkait. Misalnya Dinas Pertambangan atau dinas lainnya.
4.    Zat-zat beracun yang dimaksud adalah Zn, Pb, Cu. atau zat lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.
5.    Bukti tertulis bisa berupa nota pembelian air baku dari perusahaan pengangkutan air.
6.    Pengangkutan yang melebihi waktu 12 jam memungkinkan berkembangnya mikroorganisme yang membahayakan kesehatan.
7.    Tandon penyimranan air baku tidak terkena sinar matahari secara langsung.
8.    Tandon air sebaiknya terbuat dari bahan Food grade, seperti staninless steel atau poly-vinyl-carbonate.
9.    Tabung filter air sebaiknya terbuat dari bahan food grade, seperti stainless steel atau poly-vinyl-carbonate. Biasanya terdapat dua buah tabung yang berisi Pasir aktif dan karbon aktif. Tabung filter ini harus tahan tekanan tinggi.
10. Sistim back washing adalah cara pembersihan tabung filter dengan cara mengalirkan air tekanan tinggi secara terbalik sehingga kotoran atau residu yang selama ini tersaring dapat terbuang keluar. (lihat gambar skema instalasi depot, Form DAM 18).
11. Bahan wadah tabung mikro fiIter terbuat dari bahan food grode .
12. Mikro filter terdapat lebih dari satu buah dengan ukuran berjenjang dari besar ke kecil. Contoh 10m, 5m, 0,4m (micron).
13. Masa pakai adalah umur (file time) dari mikro filter, masa pakai ini biasanya sudah ditentukan oleh produsen (pabrik yang membuat) mikro filter.
14. Pompa air sebaiknya terbuat dari stainless, dengan kekuatan tekanan kurang lebih 3-5 kg/cm2, tekanan ini diperlukan untuk mendorong air melalui berbagai macam filter yang ada.
15. Alat penunjuk tekanan air adalah alat yang berfungsi untuk memonitor tekanan air hasil pemompaan dalam pipa penyalur.
16. Pipa penyalur atau distribusi menggunakan bahan jood grade.
17. Peralatan sterilisasi/disinfeksi harus ada pada sebuah depot air minum, dapat berupa Ultra Violet atau Ozonisasi atau peralatan disinfeksi lainnya atau bisa lebih dari satu alat sterilisasi/desinfeksi yang berfungsi dan digunakan secara benar, contohnya jika kemampuan peraIatan tersehut 8 GPM (gallon per minute) berarti paling tidak, kran pengisian depot digunakan untuk mengisi sekitar 6-7 galon permenitnya.
18. Masa efektif membunuh kuman adalah umur (life time) dari peralatan sterilisasi/disinfeksi, masa efektif ini biasanya sudah ditentukan oleh produsen (pabrik yang membuat) mikro filter.
19. Fasilitas pencucian botol (gallon) adalah sarana pencucian botol untuk membersihkan botol yang tcrdapat pada depot.
20. Fasilitas pembilasan Botol (gallon) adalah sarana pembilasan botol untuk membilas bagian dalam botol.
21. Fasilitas pengisian adalah sarana pengisian produk air minum ke dalam botol (gallon) yang terdapat dalam ruang tertutup.
22. Setiap botol gallon yang telah diisi langsung beri tutup yang baru dan bersih. Tetapi bukan dcngan metodc wrapping.
23. Pihak depot sebaiknya tidak membuat stock botol (gallon) yang Lelah diisi, lebih dari I x 24 jam, botol yang telah diisi sebaiknya langsung dibawa konsumen.
24. Perilaku hidup bersih dan sehat dari operator.
25. Surat keterangan telah mengikuti kursus hygiene sanitasi Depot Air Minum bisa didapat dari penyelenggara atau instansi yang melaksanakan kursus hygiene sanitasi depot air minum, seperti Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Kab/Kota atau asosiasi Depot Air Minurn.
26. Depot air minum harus bebas dari tikus, lalat, dan kecoa, karena dapat mengotori dan merusak peralatan.
27. Lantai dibuat dengan konstruksi yang kuat, aman dengan bahan-tegel, porselen atau keramik/kedap air begitu juga dengan dinding dan langit-langit kuat dan kokoh.
28. Cahaya yang ada tidak bolch menyilaukan karena darat mengganggu penglihatan atau tidak boleh terlalu redur yang darat membuat mata Ielah.
29. Akses terhadap fasilitas sanitasi adalah walaupun depot air minurn tidak miliki sarana sanitasi seperti jamban, tetapi dilingkungan tersebut ada sarana sanitasi yang dapat digunakan, baik milik umum ataupun pribadi.
30. Dilingkungan depot air minum secara umum tidak terdapal sampah yang berserakan dan barang-barang tertata dengan rapih.
31. Setiap pengisian bahan baku sebaiknya diambil contoh air minum sebagai sampel kurang sebanyak 1 liter disimpan selama 1 x 24 jam setelah itu dapat dibuang.

Sumber bacaan
Depkes RI, 2010, Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Jakarta.