HYGIENE
SANITASI DEPOT AIR MINUM
A.
Pengertian
1. Air
minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan
yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
2. Depot
Air Minum adalah Badan Usaha yang mengelola air minum untuk keperluan
masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas.
3. Sampel
Air adalah air yang diamhil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan
pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan atau air baku.
4. Bangunan
adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi,
penyimpanan dan pembagian air minum.
5. Hygiene
Sanitasi adalah usaha yang dilakukan untuk mengendalikan faktor-faktor air
minum, penjamah, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat
menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
B.
Lokasi
1. Lokasi
depot air minum harus berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan.
2. Tidak
pada daerah : tergenang air dan rawa, tempat pembuangan kotoran dan sampah,
penumpukkan barang-barang bekas atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dan
daerah lain yang diduga dapat menimbulkan pencemran terhadap air minum.
C.
Bangunan
1. Bangunan
harus kuat, aman, mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya.
2. Tala
ruang usaha Depot Air Minum paling sedikit terdiri dari:
-
Ruangan proses pcngolahan
-
Ruangan tempat penyimpanan
-
Ruangan tcmpat pembagian/penycdiaan
-
Ruang tunggu pengunjung
3. Lantai
Lantai depot Air Minum harus memenuhi syarat
sehagai berikut:
-
Bahan kedap air
-
Permukaan rata, halus tetapi tidak
licin, tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan
-
Kemiringannya cukup untuk
memudahkan pembersihan
-
Selalu dalam keadaan bersih dan
tidak berdebu ·
4. Dinding
Dinding depot air minum harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
-
Bahan kedap air
-
Permukaan rata, halus, tidak
menycrap debu dan mudah dihersihkan
-
Warna dinding terang dan cerah
-
Selalu dalam keadaan bersih, tidak
berdebu dan bebas dari pakaian tergantung
5. Alas
dan langit-langit
-
Atap bangunan harus halus, menutup
sempuma dan tahan terhadap air dan tidak bocor
-
Konstruksi atap dibuat anti tikus
(rodent proof)
-
Bahan langit-langit, mudah
dibersihkan, dan tidak menyerap debu
-
Permukaan langit-langit harus rata
dan berwarna terang
-
Tinggi langit-langit minimal 2.4
meter dari lantai
6. Pintu
-
Bahan pintu harus kuat, tahan lama
-
Permukaan rata, halus, berwarna
terang dan mudah dibersihkan
-
Pemasangannya rapih sehingga dapat
menutup dengan baik
7. Pencahayaan
Ruangan pengolahan dan penyimpanan mendapat
penyinaran cahaya dengan minimal 10-20 fool
candle atau 100-200 lux.
8. Ventilasi
Untuk kenyamanan depot air minum harus diatur
ventilasi yang dapat mcnjaga suhu yang nyaman dengan cara :
-
Menjamin terjadi peredaran udara
dengan baik
-
Tidak mcncemari proses pengolahan
dan atau air minum
-
Menjaga suhu tetap nyaman dan
sesuai kebutuhan
D.
Akses Terhadap
Ventilasi Sanitasi
Depot Air Minum sedikitnya harus memiliki
akses terhadap fasilitas sanitasi sebagai berikut :
1. Tempat
cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pembersih dan saluran limbah
2. Fasilitas
sanitasi (jamban dan peturasan)
3. Tempat
sampah yang memenuhi persyaratan
4. Menyimpan
contoh air minum yang dihasilkan sebagai sampel setiap pengisian air baku.
E.
Sarana Pengolahan
Air Minum
1.
Alat dan perlengkapan yang
dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai
dengan persyaratan kesehatan (food grade)
seperti:
a.
Pipa pengisian air baku
b.
Tendon air baku
c.
Pompa penghisap dan penyedot
d.
Filter
e.
Mikro filter
f.
Kran pengisian air minum curah
g.
Kran pcncucian I pembilasan
botol
h.
Kran penghubung (hose)
i.
Peralatan sterilisasi
2.
Bahan sarana tidak boleh terbuat
dari bahan yang mengandung unsur yang dapat larut dalam air, seperti Timah
hitam (Pb), Tembaga (Cu), Seng (Zn), Cadmium (Cd)
3.
Alat dan perlengkapan yang
dipergunakan seperti mikro filter dan alat sterilisasi masih dalam masa pakai
(tidak kadaluarsa).
F. Air Baku
1. Air baku adalah yang memenuhi persyaratan air
bersih, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/ 1990
tentang syarat-syarat dan Pengawasan Kualitus Air.
2. Jika
menggunakan air baku lain harus dilakukan uji mutu sesuai dengan kemampuan proses
pengolahan yang dapat menghasilkan air minum.
3. Untuk
menjamin kualitas air baku dilakukan pengambilan sampel secara periodik.
G. Air Minum
1. Air
Minum yang dihasilkan adalah harus memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
907/Menkes/SK;VII;2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
2. Pemerikasaan
kualitas bakteriologis air minum dilakukan setiap kali pengisian air baku,
pemeriksaan ini dapat menggunakan metode H2S.
3. Untuk
menjamin kualitas air minum dilakukan pengamhilan sampel secara periodik.
H.
Pelayanan Konsumen
1. Setiap
wadah yang akan diisi air minum harus dalam keadaan bersih
2. Proses
pencucian botol dapat disediakan oleh pengusaha pengelola Depat Air Minum
3. Setiap
wadah yang telah diisi harus ditutup dengan penutup wadah yang sanill:r
4. Setiap
air minum yang telah diisi harus langsung diberikan kepada pelanggan, dan tidak
boleh disimpan di Depot Air Minum (> 1 x 24 jam).
I.
Karyawan
1. Karyawan
harus sehat dan bebas dari penyakit menular
2. Bebas
dari luka, bisul, penyakit kulit dan luka lain yang dapat menjadi sumber pencemaran
3. Dilakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala (minimal 2 kali setahun)
4. Memakai
pakaian kerja/seragam yang bersih dan rapih
5. Selalu
mencuci tangan setiap kali melayani konsumen
6. Tidak
berkuku panjang, merokok, meludah, menggaruk. mengorek hidung telinga/gigi pada
waktu melayani konsumen
7. Telah
memiIiki Surat Keterangan telah mengikuti Kursus Operator Depot Air Minum.
J.
Pekarangan
1. Permukaan
rapat air dan cukup miring sehingga tidak terjadi genangan
2. Selalu
dijaga kebersihannya setiap saat
3. Bebas
dari kegiatan lain atau sumber pencemaran lainnya
K.
Pemeliharaan
1. Pemilik/Penanggungjawab
dan operator wajib memelihara sarana yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Melakukan
sistim pencatatan dan pemantauan secara ketat meliputi:
a. Tugas
dan kewajiban karyawan
b. Hasil
pengujian laboratorium baik intern atau ekstern
c.
Data alamat pelanggan (untuk
tujuan memudahkan investigasi dan pembuktian)
FORMAT PEMERIKSAAN FISIK
|
|
1.
Nama
Depot : .............................................................................
2.
Nama pemilik/ :..............................................................................
Penangung jawab
3.
Alamat depot : .............................................................................
|
|
Catatan : Penyimpangan dari petunjuk ini dianggap menyimpang dan diberikan
tanda (√) pada kolom yang tersedia .
Obyek
|
Tanda (√)
|
Bobot
|
Uraian
|
|
|
|
Sumber air
|
1
|
|
5
|
Bahan baku
|
2
|
|
5
|
Air minum
|
3
|
|
3
|
Pengankutan air baku memiliki izin
pengangukan air
|
4
|
|
4
|
Kendaraan tangki air terbuat dari bahan yang tidak dapat melepaskan
zat-zat beracun kedalam air
|
5
|
|
2
|
Ada bukti tertulis/sertifikasi air baku berasal dari sumber air tertentu
|
6
|
|
2
|
Penganggkutan air baku paling lama 12 jam sampai ke depot air minum
|
|
|
|
Pengawasan
Proses Pengolahan
|
7
|
|
3
|
Tendon air bahan baku terlindung dari sinar matahari
|
8
|
|
4
|
Bahan tendon air terbuta dari bhan yang tidak dapat melepaskan zat
beracun kedalam air
|
|
|
|
Tabung Filter
|
9
|
|
4
|
Tabung filter terbuat dari bahan food grade dan mudah pemeliharaannya
serta tahan tekanan tinggi
|
10
|
|
4
|
Dimungkinkan dilakukan sistem Black
Washing
|
|
|
|
Mikro filter
|
11
|
|
4
|
Bahan mikro fiter terbuat dai bahan food grade
|
12
|
|
4
|
Terdapat lebih dari satu mikro filter (µ) dengan ukuran berjenjang
|
13
|
|
5
|
Mikro filter masih sesuai masa pakai
|
|
|
|
Peralatan Pompa
dan Pipa Penyalur Air
|
14
|
|
2
|
Terdapat pompa stainless yang berkekuatan tinggi
|
15
|
|
1
|
Terdapat alat penunjuk tekanan air
|
16
|
|
4
|
Pipa penyalur menggunakan bahan food
grade
|
|
|
|
Peralatan
Sterilisasi / Desinfeksi
|
17
|
|
5
|
Terdapat peralatan sterilisasi, berupa Ultra Violet atau Ozonisasi dan
atau peralatan disinfeksi lainnya yang berfungsi dan digunakan secara benar
|
18
|
|
5
|
Peralatan sterilisasi / disinfeksi masih dalam masa efektif membunuh
kuman
|
|
|
|
Pencucian botol
(gallon)
|
19
|
|
4
|
Ada fasilitas pencucian botol (gallon)
|
20
|
|
4
|
Ada fasilitas pembilasan botol (gallon)
|
|
|
|
Pengisian botol (gallon)
|
21
|
|
3
|
Ada fasilitas pengisian botol (gallon) dalam ruang tertutup
|
22
|
|
3
|
Tersedia tutup botol baru yang bersih
|
23
|
|
2
|
Tidak ada stock botol (gallon) yang telah diisi, lebih dari 1x24 jam
di depot air minum.
|
|
|
|
Operator
|
24
|
|
4
|
Berperilaku hidup bersih dan sehat
|
25
|
|
3
|
Operator / penaggung jawab / pemilik memiliki surat keterangan telah
mengikuti kursus Hygiene sanitasi depot air minum
|
|
|
|
Pengawasan
tikus, lalat dan kecoa
|
26
|
|
2
|
Terhindar dari tikus, lalat dan kecoa
|
|
|
|
Lantai, dinding
dan langit-langit
|
27
|
|
2
|
Konstruksi lantai, dinding dan langit-langit kokok dan kuat
|
|
|
|
Pencahayaan
|
28
|
|
1
|
Pencahayaan cukup baik
|
|
|
|
Lain-lain
kegiatan
|
29
|
|
3
|
Ada akses terhadap fasilitas sanitasi
|
30
|
|
2
|
Secara umum terlihat bersih, rapi dan teratur
|
31
|
|
1
|
Ada contoh produk air minum sebagai sampel
|
|
|
100
|
|
Petunjuk Pengisian
I.
CARA PENGISIAN : Obyek
yang memenuhi syarat diberikan tanda (√) pada kolom “tanda” yang tersedia.
Untuk obyek yang tidak memenuhi persyaratan, kolom tersebut dikosongkan.
II.
CARA PENILAIAN : Penilaian
adalah merupakan jumlah bobot objek yang memenuhi syarat yaitu dengan cara
menjumlahkan nilai bobot yang bertanda (√)
1. Jika
nilai pemeriksaan (score) mencapai 70 atau lebih, maka dinyatakan memenuhi
persyaratan kelaikan fisik.
2. Jika
nilai pemeriksaan (score) di bawah 70 maka dinyatakan belum memenuhi persyaratan
kelaikan fisik, dan kepada pengusaha diminta segera memperbaiki objek yang bermasalah.
III.
URAIAN DETAIL TIAP OBJEK PENGAWASAN
1. Bahan
baku yang dipakai sebagai bahan produksi air minum harus memenuhi persyaratan
kualitas air bersih Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/Per/IX/ 1990
tentang Syarat-syarat Kesehatan dan Pengawasan Kualitas Air Bersih.
2. Kualitas
air minum yang menghasilkan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Minum.
3. lzin
pengangkutan air mobil tanki dikeluarkan oleh instansi terkait. Misalnya Dinas
Pertambangan atau dinas lainnya.
4. Zat-zat
beracun yang dimaksud adalah Zn, Pb, Cu. atau zat lainnya yang dapat membahayakan
kesehatan.
5. Bukti
tertulis bisa berupa nota pembelian air baku dari perusahaan pengangkutan air.
6. Pengangkutan
yang melebihi waktu 12 jam memungkinkan berkembangnya mikroorganisme yang
membahayakan kesehatan.
7. Tandon
penyimranan air baku tidak terkena sinar matahari secara langsung.
8. Tandon
air sebaiknya terbuat dari bahan Food
grade, seperti staninless steel atau poly-vinyl-carbonate.
9. Tabung
filter air sebaiknya terbuat dari bahan food
grade, seperti stainless steel atau poly-vinyl-carbonate. Biasanya terdapat
dua buah tabung yang berisi Pasir aktif dan karbon aktif. Tabung filter ini
harus tahan tekanan tinggi.
10. Sistim
back washing adalah cara pembersihan tabung filter dengan cara mengalirkan
air tekanan tinggi secara terbalik sehingga kotoran atau residu yang selama ini
tersaring dapat terbuang keluar. (lihat gambar skema instalasi depot, Form DAM 18).
11. Bahan
wadah tabung mikro fiIter terbuat dari bahan food grode .
12. Mikro
filter terdapat lebih dari satu buah dengan ukuran berjenjang dari besar ke
kecil. Contoh 10m, 5m, 0,4m (micron).
13. Masa
pakai adalah umur (file time) dari mikro filter, masa pakai ini biasanya
sudah ditentukan oleh produsen (pabrik yang membuat) mikro filter.
14. Pompa
air sebaiknya terbuat dari stainless, dengan kekuatan tekanan kurang lebih 3-5
kg/cm2, tekanan ini diperlukan untuk mendorong air melalui berbagai macam
filter yang ada.
15. Alat
penunjuk tekanan air adalah alat yang berfungsi untuk memonitor tekanan air
hasil pemompaan dalam pipa penyalur.
16. Pipa
penyalur atau distribusi menggunakan bahan jood
grade.
17. Peralatan
sterilisasi/disinfeksi harus ada pada sebuah depot air minum, dapat berupa
Ultra Violet atau Ozonisasi atau peralatan disinfeksi lainnya atau bisa lebih dari
satu alat sterilisasi/desinfeksi yang berfungsi dan digunakan secara benar,
contohnya jika kemampuan peraIatan tersehut 8 GPM (gallon per minute) berarti
paling tidak, kran pengisian depot digunakan untuk mengisi sekitar 6-7 galon permenitnya.
18. Masa
efektif membunuh kuman adalah umur (life time) dari peralatan sterilisasi/disinfeksi,
masa efektif ini biasanya sudah ditentukan oleh produsen (pabrik yang membuat)
mikro filter.
19. Fasilitas
pencucian botol (gallon) adalah sarana pencucian botol untuk membersihkan botol
yang tcrdapat pada depot.
20. Fasilitas
pembilasan Botol (gallon) adalah sarana pembilasan botol untuk membilas bagian
dalam botol.
21. Fasilitas
pengisian adalah sarana pengisian produk air minum ke dalam botol (gallon) yang
terdapat dalam ruang tertutup.
22. Setiap
botol gallon yang telah diisi langsung beri tutup yang baru dan bersih. Tetapi
bukan dcngan metodc wrapping.
23. Pihak
depot sebaiknya tidak membuat stock botol (gallon) yang Lelah diisi, lebih dari
I x 24 jam, botol yang telah diisi sebaiknya langsung dibawa konsumen.
24. Perilaku
hidup bersih dan sehat dari operator.
25. Surat
keterangan telah mengikuti kursus hygiene sanitasi Depot Air Minum bisa didapat
dari penyelenggara atau instansi yang melaksanakan kursus hygiene sanitasi
depot air minum, seperti Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi,
Kab/Kota atau asosiasi Depot Air Minurn.
26. Depot
air minum harus bebas dari tikus, lalat, dan kecoa, karena dapat mengotori dan
merusak peralatan.
27. Lantai
dibuat dengan konstruksi yang kuat, aman dengan bahan-tegel, porselen atau
keramik/kedap air begitu juga dengan dinding dan langit-langit kuat dan kokoh.
28. Cahaya
yang ada tidak bolch menyilaukan
karena darat mengganggu penglihatan atau tidak boleh terlalu redur yang darat membuat
mata Ielah.
29. Akses
terhadap fasilitas sanitasi adalah walaupun depot air minurn tidak miliki
sarana sanitasi seperti jamban, tetapi dilingkungan tersebut ada sarana sanitasi
yang dapat digunakan, baik milik umum ataupun pribadi.
30. Dilingkungan
depot air minum secara umum tidak terdapal sampah yang berserakan dan
barang-barang tertata dengan rapih.
31. Setiap
pengisian bahan baku sebaiknya diambil contoh air minum sebagai sampel kurang
sebanyak 1 liter disimpan selama 1 x 24 jam setelah itu dapat dibuang.
Sumber bacaan
Depkes RI, 2010, Pedoman
Pelaksanaan Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Jakarta.